Minggu, 24 April 2011

Laporan Keuangan Perbankan

· Pengertian Laporan Keuangan

Pengertian laporan keuangan menurut Baridwan (1992 : 17) laporan keuangan merupakan ringkasan dari suatu proses pencatatan transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama dua tahun buku yang bersangkutan. Menurut Sundjaja dan Barlian (2001 : 47) laporan keuangan adalah suatu laporan yang menggambarkan hasil dari proses akuntansi yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk pihak-pihak yang berkepentingan dengan data keuangan atau aktivitas perusahaan.
Sedangkan definisi laporan keuangan menurut Munawir (1991 : 2) laporan keuangan pada dasarnya adalah hasil dari proses akuntansi yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengkomunikasikan data keuangan atau aktivitas suatu perusahaan.
Dapat disimpulkan laporan keuangan adalah laporan akuntansi utama yang mengkomunikasikan informasi keuangan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan ekonomi.

Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan:

“Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misal, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga”

Dari pengertian diatas laporan keuangan dibuat sebagai bagian dari proses pelaporan keuangan yang lengkap, dengan tujuan untuk mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang dibebankan kepada manajemen.

Penyusunan laporan keuangan disiapkan mulai dari berbagai sumber data, terdiri dari faktur-faktur, bon-bon, nota kredit, salinan faktur penjualan, laporan bank dan sebagainya. Data yang asli bukan saja digunakan untuk mengisi buku perkiraan, tetapi dapat juga dipakai untuk membuktikan keabsahan transaksi.

A. Ruang Lingkup Laporan Keuangan Bank

Secara umum laporan keuangan bank seperti tampak format neraca, bahwa pos-pos yang dianggap sensitive seperti penempatan pada Bank Indonesia disajikan secara terperrinci. Ini untuk memeberikan informasi posisi giro BI dan SBI yang dimiliki bank yang bersangkutan sebagai sumber likuiditas. Giro pada bank lain dan penempatan pada bank lain disajikan pada valuta asing dan rupiah secara terpisah. Informasi ini memudahkan user untuk mendeteksi Net Open Position ( NOP ), sedangkan surat berharga pada bank lain dan obligasi pemerintah disajikan menurut lama kepemilikannya. Penting untuk mendeteksi jumlah yang difokuskan untuk mencari pendapatan dan jumlah yang menjadi sumber likuiditas melalui perdagangan obligasi Bank komersial maupun bank umum maupun bank perkreditan rakyat diwajibkan memeberikan laporan keuangan setiap periode tertentu. Jenis laporan keuangan yang dimaksud adalah :
a. Laporan keuangan bulanan
b. Laporan keuangan triwulan
c. Laporan keuangan tahunan

Laporan keuangan dibuat dengan maksud memberikan gambaran kemajuan (progress report) perusahaan secara periodik. Jadi laporan keuangan bersifat histories serta menyeluruh dan sebagai suatu progress report. Laporan keuangan terdiri dari data-data yang merupakan hasil dari kombinasi antara fakta yang telah dicatat, prinsip-prinsip dan kebiasaan-kebiasaan dalam akutansi serta pendapat pribadi.
Fakta-fakta yang telah dicatat, laporan keuangan dibuat berdasarkan fakta dari catatan akutansi, pencatatan dari pos-pos ini merupakan catatan histories dari peristiwa yang telah terjadi dimasa lampau dan jumlah uang yang tercatat dinyatakan dalam harga pada waktu terjadinya peristiwa tersebut. Dengan sifat yang demikian maka laporan keuangan tidak dapat mencerminkan posisi keuangan dari suatu perusahaan dalam kondisi perekonomian paling akhir.

B. Komponen Laporan Keuangan Bank

1. NERACA

Seperti halnya dengan perusahaan-perusahaan lain pada umumnya, bank juga mengenal
dua macarn laporan keuangan pokok, yaitu neraca dan laporanlperhitungan rugi-Iaba.
Neraca sebuah bankdapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu aktiva dan pasiva. Selanjutnya
pasiva sebuah bank terdiri dari hutang dan modal.
Pada dasarnya isi dan bentuk neraca sebuah bank tidak berbeda dengan neraca perusahaanperusahaan di bidang lainnya. Yaitu mengenai isin~ terdiri daTi aktiva, hutang dan modal
sendiri. Mengenai bentuknya, atau biasa disebutjugasusunannya,juga bisa dibedakan antara
bentuk skontro dan bentuk stafellbentuk lciporan. Dalam bentuk skontro pos-pos aktiva
dicatat di sebelah debit/kiri, sedangkan pos-pos hutang dan modal sendiri dicatat pada bagian
kreditlkanan.
Dengan demikian, kemudian apa bedanya antara laporan keuangan bank dengan
laporan keuangan bukan bank? Perbedaanya terletak pada bentuk-bentuk aktiva, bentukbentuk hutang, bentuk-bentuk penerimaan dan biaya serta unsur-unsur laba dan unsurunsur rugi yang membentuk neraca dan laporan keuangan bank. Semuanya ini kiranya
mudah difahami kalau diingat bahwa bermula dari adanya perbedaan kegiatan-kegiatan
baik kegiatan-kegiatan utama maupun kegiatan-kegiatan penunjang_ yang membawa
akibat berbedanya transaksi-transaksidi antara berbagai macam bidang usaha tersebut.
Perbedaan kegiatan utama, yang dengan sendirinya mengakibatkan perbedaan pada benda
yang ditangani oleh kegiatan perencanaan,.kegiatan k09rdinasi, kegiatan pemasaran, dan
sebagainya dan sebagainya, maka berarti bahwa kebijakan-kebijakan manajerial yang
tepat untuk bidang usaha yang satu bisa sarna sekali tidak dapat diterapkan untuk bidC!Jlg
usaha yang lain.
Mengenai kegiatan bidang akuntansi pemyataan di atas berlaku juga. Mengingat
kenyataan b:,lhwamacam ragam serta sifat-sifattransaksi bisnis perbankan sangat berbeda
dengan keghitan-kegiatan bisnis lainnya, maka tidak mengherankan kalau sistem akuntansi
yang tepat dipergunakan di bidang manufaktur atau di bidang jasa perdagangan misalnya,
bisa sarna sekali tidak dapat digunakan.untuk bidang usaha perbankan. Kalau misalnya
konsep dan ukuran tingkat likuiditas yang banyak dipergunakan dengan sangatmemuaskan
di bidang usahamariufakturdanjasa perdagangan diterapkan begitu saja dalarnbidang usaha
perbankansarnasekalitanpapenyesuaian,bisadiramalkanbankyangmendasarkananalisisnya
seperti itu tidak akan bisa bertahan lebih dari satu triwulan.
Susunan neraca seperti di bawah ini banyak dijumpai pada berbagai peraturan hukum
perbankan.

Kewajiban-kewajiban kontinjen:
1. Posisi penjualan berjangka valas yang masih berjal~
2. UC yang masih berjalan
3. Akseptasi wesel imporatas dasar UC berjangka
4. Pemberian jaminan Bank
5. Komitmen clankewajiban kontinjen’lainnya
*) Pengertian dari pos-pos neraca ini, sesuai dengan SE. BI. NO 17/17/uPPB tanggal 23
Juti 1984
SUMBER: Lampll’aD5, KeputusanMenteri KeuanganNomor: 1062/KMK. 00/1988,
Tanggal: 27Oktober 1988, dengan beberapa penyesuaian.

2. LAPORAN LABA-RUGI

Seperti telah diketahui bahwa dari segi kepemilikan di Indonesia dijumpai empat macam
bank, yaitu bank swasta nasional, bank koperasi, bank milik negara dan bank campuran.
Untuk bank swasta nasioIial dan bank campuran,jelas bahwa salah satu tujuan pemilik saham
menanamkan modalnya pada bank bersangkutan adalah untuk memperoleh penghasilan
berupa dividen dan atau meningkatnya harga pasar saham’yang dimilikinya. Baik tingginya
dividen maupun tingginya harga saham di pasar sang~t ditentukan oleh tingginY3 rentabilitas
yang dicapai oleh perusahaan. Olehkarena itu, kiranya cukup beralasan kalau dalatn
66perbincangan mengenai manajemen bank nanti kita selalu menggunakan asumsi bahwa bank
mempunyai tujuan untuk inemaksimumkan laba jangka panjang.
Untuk bank koperasi, pada azasnya juga tidak berbeda. Para anggotanya mengharapkan
bahwa dari modal yang mereka tanam dalam koperasi, yaitu terutama dalam bentuk simpanan
wajib, simpanan pokok clan sisa hasil usaha yang ditanam lagi dalam koperasi, mereka akan
memperoleh penghasilan dari pembagian sisa hasil usaha yang berhasil mereka kumpulkan.
Selanjutnya untuk bank-bank milik negara, peranan laba yang dihasilkan oleh;bank pada
azasnya sehamsnya juga tidak banyak berbeda denganbank-bank swata dan bank koperasi.
Agar supaya negara dan rakyat bisa memanfaatkan jasa pelayanan bank-bank milik
negara untuk jangka panjang secara maksimal, baik dari segi pemanfaatkan jasa-jasa bank
yang disajikan dan dihasilkan maupun dari segi pemanfaatan laba atau sisa hasil usaha yang
berhasil dihasilkan oleh bank, maka bank milik pegarapun seyogyanya juga berusaha.
memaksimumkan laba jangka panjang juga.
Asumsi bahwa salah satu tujuan utama bank ialah memaksimumkan laba jangka
panjang akan mendasari semua uraian dalarn buku ini. Oleh karena laba atau sisa hasil
usaha merupakan hasil pengurangan nilai total biaya terhadap nilai total penerimaan, maka
untuk mencapai tujuan perolehan laba tersebut bank hams setiap tahunnya memperoleh
penerimaan atau ‘revenue’denganjumlah cukup besar. Penerimaan sebuah bank terutarna
berasal dari pendapatan bunga yang berasal dari kredit yang diberikan oleh bank kepada
nasabah dalam berbagai bentuknya. Di samping berasal dari bung a atas kredit yang
diberikan kepada nasabah, bank pada umumnya memperoleh penerimaan yang berasal dari
transaksi ‘investasi’ berbentuk surat berharga, dati. penunaian jasa perbankan, seperti
misalnya jasa transfer uang dalam dan luar negeri, pendiskontoan surat-surat tagihan, jualbeli valuta asing, jasa titipan surat-surat berharga, dan jasa-jasa perbankan lainnya seperti
yang telah diuraikan secara cukup terinci pada bab-bab sebelumnya.
Biaya yang merupakan beban bank terdiri dari biaya bunga atas semua pos-pos pasiva
neraca bank, kecuali bagian deposito yang tidak diberlakukannya jasa giro dan semua
komponen pos modal sendiri, biaya-biaya operasional seperti ‘misalnya gaji, upah dan
berbagai un sur pendapatan karyawan lainnya, biaya sewa bangunan, biaya perawatan
bangunan dan berbagai macarn peralatan, pajak kekayaan, biaya penyusutan aktiva tetap,
biaya iklan dan biaya promosi jenis lainnya, dan lain-lainnya lagi.
Setelah diketahui nilai hasil penerimaan secara keseluruhan dan nilai beban biaya secara
keseluruhan, angka sisahasil usaha dapat ditemukan. Apabila nilai total penerimaan melebihi
besarnya nilai total beban biaya untuk kurun waktu yang sarna, maka dikatakan bahwa bank
berberhasil menciptakan laba. Sebaliknya, apabila angka pengurangnya yang lebih besar,
maka dikatakan bahwa bank menderita rugi.
Berbedadengan neraca bank, laporan rugi-Iaba sangatjarang dijadikan obyek pengaturan
oleh PemerintahlBank Sentral. Laporan rugi-Iaba yang disajikan di bawah ini disarikan dari
Augustus R. Southworth, Jr. clan F. Lee Jacquette “Accounting Systems in Banking” 4
‘Baughn dan Walker, 1972: haI.200-202.

LAPORAN RUGI-LABA BANK

PENERIMAANOPERASIONAL:
1. bunga atas kredit nasabah
2. bunga dan dividen atas surat-surat berharga
3. penerimaan’trust’department’
4. beban biaya’administrasi r~kening-rekening simpanan
5.. penerimaan operasionallain-Iainnya.

3.LAPORAN AKTIVA PRODUKTIF

Berdasarkan SK DIR BI No. 3 1/147/KEP/DIRTanggal12 November
1998 telah ditetapkan tentang ketentuan baru mengenai kualitas aktiva
produktif, bahwa yang dimaksud dengan kualitas aktiva produktif adalah
penanaman dana bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dalam ben-
tuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, penyertaan saham,
termasuk komitmen dan kontijensi pada transaksi rekening administratif.
Kualitas aktiva (assets quality) yang diukur dengan assets ratio berkait-
an dengan kelangsungan usaha bank. Pengelolaan aktiva diarahkan kepada
pengelolaan aMiva produktif (earnings assets) dengan maksud untuk
memperoleh penghasilan (Zainudin dan Jogiyanto, 1999).
Dalam penelitian ini kualitas aktiva produktif yang diukur diproksikan
dengan menggunakan loans to earnings assefs ra?io/LEA (Zainudin dan
Jogiyanto, 1999) dan return on risked assets/RORA (Payamta dan
Machfoedz, 1999). Yang dimaksud dengan earnings assets adalah kualitas
aktiva produktif, sedangkan risked assets adalah penanaman dana dalam
bentuk kredit, surat berharga, dan penempatan pada bank lain.

4. LAPORAN KOMITMEN DAN KONTIGENSI

· Komitmen

Adalah ikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang telah disepakati bersama dipenuhi.
Tagihan komitmen antara lain :
1. Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
2. Posisi pembelian valuta asing dll
Kewajiban komitmen antara lain :
1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
3. Irrevocable L/C yang masih berjalan
4. Posisi pembelian valuta asing dll

Komitmen Tagihan
Adalah komitmen yang menjadi hak bank untuk menguasai / mendapatkan apa yang tertuang dalam kontrak / perjanjian. Komitmen ini pada akhirnya akan mempengaruhi posisi pasiva bila telah terjadi rekening on balance sheet. Adapun komitmen tagihan dimaksud adalah :

1.Fasilitas yang telah diterima dan belum digunakan
Fasilitas ini merupakan fasilitas pinjaman yang diterima oleh bank dari bank atau pihak lain dan belum digunakan pada tanggal laporan. Adapun jurnalnya adalah sbb :

• Pada saat terjadi komitmen
Dr. RAR – fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan ………….Rp……
• Pada saat penarikan
Cr. RAR – fasilitas pinjaman yang diterima dan belum digunakan ………….Rp……

2.Pembelian valuta asing berjangka
Adalah transaksi berjangka valuta asing yang masih outstanding pada saat tanggal laporan. Transaksi ini akan dicatat sebesar nilai tagihan bank. Adapun jurnalnya adalah sbb :

Dr. RAR – pembelian valuta asing berjangka yang masih berjalan … Rp…

3.Pembelian valuta asing tunai (spot) yang belum diselesaikan
Adalah komitmen bank yang berupa tagihan karena transaksi valuta asing secara tunai yang masih belum diselesaikan pada tanggal laporan. Adapun jurnalnya adalah sbb :
Dr. RAR – pembelian valuta asing tunai yang belum diselesaikan… Rp…
Pada saat pembelian akan dijurnal :
Yang belum diselesaikan… Rp…
Kewajiban Komitmen
1.Fasilitas kredit yang diberikan

Jurnal untuk komitmen saat akad kredit

K : RAR – fasilitas kredit yang diberikan dan belum digunakan… Rp…

Jurnal saat dicairkan :

D : RAR – fasilitas kredit yang diberikan dan belum digunakan… Rp…
Contoh :
Kredit Rohan telah disetujui sebesar Rp 200.000.000, transaksi ini harus dicatat sebagai komitmen kewajiban sbb :
K : RAR – fasilitas kredit yang diberikan Rp 200.000.000
Jika Rohan akan menarik kredit tsb dgn cek sebesar Rp 50.000.000 dan disetorkan ke nasabah bank ABG melalui kliring akan mengurangi saldo rekening administrative. Jurnalnya sbb :
Debitur Rp 50.000.000
BI Rp 50.000.000
Jurnal untuk mencatat rekenin administrative :
D : RAR – fasilitas kredit yang diberikan Rp 50.000.000
Sedangkan sisanya sebesar Rp 150.000.000 terlihat dalam rekening administrative hingga saldonya nol yang berarti telah dicairkan seluruhnya.

2.Kewaiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo
Adalah komitmen / kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank sesuai waktu yang disepakati dan harga yang disepakati pada akhir periode aktiva tsb.

Dalam rekening administrative dicatat sesuai dengan nilai kewajiban yang timbul jurnalnya sbb :

K : RAR – kewajiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo… Rp…

Saat jatuh tempo transaksi di nol kan, jurnalnya :

D : RAR – kewajiban pembelian kembali aktiva bank yang dijual dengan syarat repo… Rp…

3.Letter of credit yang tidak dapat dibatalkan yang masih berjalan
Adalah jaminan dalam bentuk penerbitan L/C yang tidak dapat dibatalkan dalam rangka impor dan ekspor atau lalu lintas perdagangan. L/C tsb disajikan sebesar sisa jumlah L/C yang belum direalisasi.

Jurnal yang diperlukan saat penerbitan L/C adl :

K: RAR- irrevocable L/C yang masih berjalan Rp…

Jurnal saat L/C dibayar oleh bank adl :

D: RAR- irrevocable L/C yang masih berjalan Rp…

4.Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka
Adalah pemberian jaminan dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel – wesel impor atas dasar L/C berjangka. Akseptasi wesel tsb disajikan sebesar nilai nominal wesel yang diaksep.

Akseptasi wesel impor atas dasar L/C berjangka ini dicatat dan disajikan sebesar nilai wesel dalam komitmen kewajiban dgn jurnal :

K : RAR – wesel berjangka unsance L/C yang telah diaksep … Rp …

· Kontijensi

Adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba / rugi oleh suatu perusahaan yang baru akan terselesaikan dgn terjadi / tidak terjadinya satu / lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontijensi dihatuskan dalam laporan keuangan.

Penyajian dalam laporan keuangan
PSAK No. 31 menyatakan bahwa sistematika penyajian laporan komitmen dan kontijen disusun berdasarkan urutan tingkat kemungkinan pengaruhnya terhadap perubahan posisi keuangan dan hasil usaha bank. Selanjutnya komitmen dan kontijensi, baik yang bersifat sbg tagihan maupun kewajiban, masing – masing disajikan secara tersendiri tanpa pos lawan.

Dengan demikian pengungkapan dalam laporan dilakukan dgn single entry melalui rekening administrative yang merupakan pos diluar neraca (off balance sheet).

5. RASIO

Analisis Rasio Finansial Penggunaan analisis rasio untuk melakukan interpretasi dan menganalisis laporan keuangan akan menggunakan ukuran tertentu yg disebut rasio.Rasio merupakan bentuk rumusan matematis yg menunjukkan hubungan di antara angka tertentu yg dpt digunakan untuk menjelaskan hubungan antara dua macam data finansiil. Analisis Ratio Keuangan pada dasarnya terdiri atas 2 macam perbandiangan yakni: 1.Dengan cara membandingkan rasio waktu tertentu dg rasio dr waktu sebelumnya dari perusahaan yg sama. Cara ini akan memberikan informasi perubahan rasio dr waktu ke waktu sehingga bisa diketahui perkembangannya dan dapat untuk proyeksi pada masa yad. 2.Dengan cara membandingkan rasio keuangan dari satu perusahaan tertentu dg rasio keuangan yg sama dr perusahaan lain yg sejenis atau industri (rasio industri) dalam waktu yg sama. Macam-macam Rasio Finansiil: Dilihat dari sumber di mn rasio itu dibuat, maka rasio dapat digolongkan dalam 3 golongan yakni:

1.Rasio Neraca (Balance sheet ratios)
2.
Rasio laporan Rugi & Laba (Income statement ratios)
3.
Rasio antar laporan ( Inter-statement ratios)

SUmber : www.pdfking.net/doc/laporan-keuangan-perbankan.html

Manajemen Keuangan Sistem Camel

Perhitungan rasio keuangan menurut metode camel mempunyai 5 aspek, yaitu :

1. Capital

Dengan menggunakan suatu indikator yaitu CAR yang diperoleh dengan membandingkan modal sendiri dengan aktiva tertimbang menurut resiko yang dihitung dari bank yang bersangkutan.

Rumus : CAR = Modal Sendiri

Aktiva Tertimbang

Pada laporan keuangan diatas CAR mengalami perubahan yang signifikan, pada tahun 2008 sebesar (22.42) sedangkan pada tahun 2009 CAR mengalami penurunan sebesar (15.37). Karena CAR ini digunakan untuk mengetahui seberapa besar jumlah aktiva yang memiliki resiko yang dibiayai oleh modal selain dana bank, sehingga dapat dikatakan Bank Mandiri tidak mampu mepertahankan sejumlah aktiva yang memiliki resiko.

2. Assets

Indikator kualitas aset yang dipakai adalah rasio kualitas produktif bermasalah dengan aktiva produktif (NPL).

Rumus : NPL = Kualitas produktif bermasalah / aktiva produktif

Pada laporan keuangan diatas NPL mengalami perubahan, pada tahun 2008 NPL sebesar (1.16) dan pada tahun 2009 NPL mengalami penurunan sebesar (1.4). Karena NPL ini digunakan untuk mengetahui kualitas assets suatu bank, maka dapat disimpulkan bahwa Bank Mandiri tidak bisa mempertahankan kualitas asset pada tahun 2009.

3. Management

Kualitas manajemen dapat dilihat dari kualitas manusianya dalam bekerja, juga dapat dilihat dari pendidikan serta pengalaman karyawannya dalam menangani berbagai kasus yang terjadi. Unsur-unsur penilaian dalam kualitas manajemen adalah manajemen permodalan, aktiva, umum, rentabilitas dan likuiditas, yang didasarkan pada jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

4. Earning

Indikator yang dipakai adalah dan BO/PO yang digunakan untuk mengukur perbandingan biaya operasi/biaya intermediasi terhadap pendapatan operasi yang diperoleh bank, dan NIM yang diperoleh dengan membandingkan pendapatan bunga bersih dengan rata-rata aktiva produktif.

Rumus : BO/PO = Total beban operasional / total pendapatan operasional

NIM = Pendapatan bunga bersih / rata-rata aktiva produktif

· BOPO

Digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen lembaga keuangan dalam mengendalikan biaya operasional terhadap pendapatan operasional. Semakin kecil rasio ini berarti semakin efisien biaya operasional yang dikeluarkan lembaga keuangan yang bersangkutan sehingga kemungkinan suatu lembaga keuangan dalam kondisi bermasalah semakin kecil. Pada tahun2008 rasio BOPO 69.88 namun pada tahun 2009 naik menjadi 78.12, ini membuktikan pengendalian yang kurang baik antara biaya operasional dengan pendapatan operasionalnya karena rasio naik.

· NIM

Rasio NIM pada data diatas tahun 2009 mengalami kenaikan, sehingga menjadi 5.49 yang pada tahun 2008 sebesar 5.08.Rasio ini digunakan untuk mengukur kemampuan manajemen bank dalam mengelola aktiva produktifnya untuk menghasilkan pendapatan bunga bersih. Pendapatan bunga bersih diperoleh dari pendapatan bunga dikurangi beban bunga. Semakin besar rasio ini maka meningkatnya pendapatan bunga atas aktiva produktif yang dikelola bank.

5. Liquidity

Indikator yang digunakan adalah loan to deposit ratio (LDR) dan reserve requirementatau giro wajib minimum (GWM). LDR diperoleh dengan membandingkan antara seluruh penempatan dan seluruh dana yang berhasil dihimpun ditambah dengan modal sendiri, sedangkan GWM merupakan perbandingan giro pada Bank Indonesia dengan seluruh dana yang berhasil dihimpun.

Rumus : LDR = Seluruh penempatan / (seluruh dana yang berhasil di himpun + modal sendiri)

GWM = Giro pada bank indonesia / seluruh dana yang berhasil di himpun

· LDR

Di tahun 2008 (56,64) dan pada tahun 2009 (61.32). Rasio ini digunakan untuk menilai likuiditas suatu bank yang dengan cara membagi jumlah kredit yang diberikan oleh bank terhadap dana pihak ketiga. Semakin tinggi rasio ini, semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan sehingga kemungkinan suatu bank dalam kondisi bermasalah akan semakin besar.

· GWM

GWM atau Giro Wajib Minimum milik bank harus tetap terjaga untuk menghindari terjadinya dampak buruk dari system perbankan dan perekonomian.

Sumber : www.alenatore.com/tag/manajemen-keuangan-sistem-camel

Deregulasi Perbankan Indonesia

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan
bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini
terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa
aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat
beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank
untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur
tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini
juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk
merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang.

Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling
liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan.
Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang
baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan
bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional
diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana
BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.

Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena
persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan
berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja,
mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit.
Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi
keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet
menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari
1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi
perbankan.

Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan
pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya
persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang
diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan
penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria
tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai
produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya
Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.

Setelah itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang
disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang
itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU itu
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal
pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan
asing. Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank
baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru,
persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan organisasi,
permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan
kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.

Untuk mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam
melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu
mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah
kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital
adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset –
sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan
lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio (LDR).

Aturan yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP)
No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember
1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini sangat
menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis
rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu
saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.

http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata/1997/02/25/0126.html

Arsitektur Perbankan Indonesia

Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan.Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut. Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program - program kegiatan yang tercantum dalam API.

Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.

Sumber :http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Arsitektur+Perbankan+Indonesia/

Perana Bank Indonesia dalam Perbankan

Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara suatu kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai 3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank. Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan cara memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok Bank Indonesia (BI) berubah sejak diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi/Moneter/edukasim1.htm

Sifat Industri Perbankan

Dalam dunia industri perbankan di Indonesia memiliki beberapa sifat khusus yang ada dalam industri perbankan, berikut sifat khususnya :

1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.

2. Industri perbankan adalah suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.

Pada dua sifat khusus industri perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.

sumber: http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono

Pengembangan Sistem Perbankan Syariah

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sumber : http:// www.bi.go.id

Definisi, Peranan dan Fungsi Bank Umum dalam Perekonomian

Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizikan mengumpulkan dana dalam bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori. Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian bank umum menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

1. Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.

Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.


3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.


4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga

Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya

Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.

Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

Sumber : http://putracenter.net/2009/09/23/definisi-fungsi-dan-peranan-bank-umum-dalam-perekonomian/