Minggu, 24 April 2011

Pembukaan L/C Atas Beban Pinjaman Multilateral, Bilateral dan Fasilitas Kredit Ekspor (FKE).

Kegiatan impor untuk proyek Pemerintah yang dibiayai dari Pinjaman Multilateral, Pinjaman Bilateral dan FKE dilakukan dengan prosedur

sebagai berikut :


Keterangan gambar 1

1. Applicant mengajukan permintaan pembukaan L/C kepada Bank Indonesia cq. Direktorat

Luar Negeri – Bagian Ekspor Impor (DLNEKSIM) dengan mengisi formulir Permintaan

Pembukaan L/C (P L/C) dan menyertakan dokumen pendukung sebagaimana terdapat pada

butir III (DOKUMEN PEMBUKAAN L/C).

2. DLN-EKSIM melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan kebenaran pengisian formulir

P L/C beserta dokumen pendukung, antara lain KPBJ dan Loan Agreement. Selanjutnya DLN-

EKSIM:

a. Melaksanakan pembukaan L/C yang ditujukan kepada Bank

Koresponden (Correspondent Bank) yang selanjutnya bertindak

sebagai Bank Penerus (Advising Bank).

b. Menyampaikan fotokopi L/C kepada applicant. Apabila formulir P L/C dan dokumen

belum lengkap, DLN-EKSIM mengembalikannya kepada applicant untuk dilengkapi.

DLN-EKSIM akan membuka L/C selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja setelah seluruh

biaya-biaya L/C efektif diterima Bank Indonesia.

3. Advising Bank meneruskan L/C kepada eksportir (Beneficiary). Selanjutnya Advising Bank

dapat bertindak sebagai Bank Penegosiasi (Negotiating Bank).

4. Apabila disyaratkan dalam Loan Agreement, DLN-EKSIM menyampaikan permohonan

persetujuan pembiayaan L/C kepada PPHLN, berupa:

- Commitment Letter (untuk PHLN dari ADB)

- Letter of Commitment (untuk PHLN dari JBIC/IBRD)

- Irrevocable Commitment for Reimbursement (untuk PHLN dari IDB)

5. PPHLN menyampaikan persetujuan pembiayaan L/C kepada Negotiating Bank dengan

tembusan kepada DLN-EKSIM

6. Beneficiary mengirimkan barang kepada applicant

7. Beneficiary menyampaikan dokumen pengiriman barang kepada Negotiating Bank.

8. Dalam hal dokumen telah sesuai dengan persyaratan L/C (comply with credit terms),

Negotiating Bank melakukan kegiatan:

a. Meneruskan dokumen pengiriman barang kepada DLN-EKSIM,

b. Mengajukan reimbursement kepada PPHLN Apabila terdapat

penyimpangan dokumen/tidak sesuai persyaratan L/C (discrepancies),

Negotiating Bank menginformasikan hal tersebut kepada DLNEKSIM

dan meminta otorisasi untuk pengajuan reimbursement kepada PPHLN.

9. PPHLN melakukan pembayaran kepada Negotiating Bank.

10. Negotiating Bank melakukan pembayaran kepada beneficiary.

11. DLN-EKSIM menyampaikan Nota Disposisidisertai dengan dokumen pengiriman barang

kepada applicant. Biasanya Dalam hal Nota Disposisi dan dokumen diambil langsung oleh

applicant, petugas yang mengambil harus menyampaikan surat kuasa dari applicant.

Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi.htm


Tidak ada komentar:

Posting Komentar